BLITAR, GLONAS.ID – Sempat terhenti sejak tahun 2013 penyelesaian tata batas untuk kewajiban lahan kompensasi PT. Semen Dwima Agung di Desa Ringinrejo Kecamatan Wates, Blitar, Jawa Timur tak kunjung menemui titik terang dalam penyelesaiannya. Merasa terancam tergusur dari lahan tempat mereka bercocok tanam ratusan warga Desa Ringinrejo menggugat Kementerian Kehutanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dilayangkan warga karena institusi itu telah mengeluarkan putusan Penunjukan Kawasan Hutan Produksi yang berasal dari lahan kompensasi pinjam pakai kawasan hutan atas nama PT Semen Dwima Agung di kawasan yang mereka kuasai.
Keputusan Menhut bernomor SK.367/Menhut-II/2013 ini terbit karena PT. Semen Dwima Agung yang merupakan anak perusahaan PT. Holcim atau PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI), menyerahkan lahan seluas ± 724,23 hektar kepada Perhutani sebagai kompensasi atas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dimiliki PT. Semen Dwima Agung di kawasan Tuban pada 2013 silam. Kewajiban pemasangan pal batas di lahan kompensasi di lokasi tersebut tetap wajib dilakukan atas hak pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan di Tuban sebagai syarat penerbitan Penerapan Areal Kerja (PAK), pal batas tersebut sebagai penanda definitif terhadap kewajiban penggantian hutan yang dipakai tambang dikompensasi menjadi hutan produksi.
Lahan kompensasi yang wajib disediakan oleh pihak perusahaan melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, wajib dua kali lebih luas dengan rasio 1:2 dari lahan eksisting yang digunakan untuk operasional produksi, bahwa dalam rangka percepatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di dalam kawasan hutan perlu mengubah pengaturan mengenai jenis kegiatan, kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, dan prosedur penggunaan kawasan hutan serta bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
PT. Semen Dwima Agung melalui induk usaha PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) melakukan konsultasi kepada PT. Global Narotama Sakti untuk masalah kewajiban pemasangan pal definitif lahan kompensasi di lokasi Desa Ringinrejo, Wates, Blitar tersebut. GLONAS telah memberikan kontribusinya untuk melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan XII Yogyakarta sebagai tindak lanjut pelaksanaan pemasangan tapal batas tersebut.
Perusahaan menyadari bahwa keterlibatan stakeholders dan keterbukaan merupakan suatu keniscayaan untuk mendapatkan hasil yang optimal. Setelah melewati proses diskusi dan mendapatkan ulasan stakeholders dari berbagai instansi pemerintah, GLONAS semakin matang dalam menyusun langkah untuk menyediakan lahan kompensasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Pengalaman GLONAS dalam menangani konflik agraria di berbagai lokasi mampu membawa dampak positif untuk tetap terlaksananya kegiatan pemasangan pal definitif sesuai dengan ketetapan dalam SK Kehutanan yang telah diterbitkan. Berkat kerjasama dan sinergi yang baik dengan masyarakat terdampak serta peran aktif dari lembaga/instansi pemerintah yang telah banyak membantu kelancaran kegiatan ini. BPKH, Dinas Kehutanan Jawa Timur, KPH Blitar, Dinas Perkim Blitar, Badan Pertanahan Nasional kabupaten Blitar, Pemkab Blitar, Camat Wates, Kepala Desa Ringinrejo serta pengamanan gabungan dari Polres Blitar, Kodim Blitar dan Satpol PP Blitar mampu membawa keselarasan kegiatan ini dalam suasana kondusif.
Kegiatan ini merupakan proses yang ditempuh dalam menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh GLONAS. Helmy Wijaya, selaku Direktur Utama, menuturkan bahwa, “Dalam upaya membantu PT. Semen Dwima Agung / PT. Solusi Bangun Indonesia untuk pemenuhan komitmen lahan kompensasi ini proses panjang telah kami lalui. Salah satunya berdiskusi dengan Bapak/Ibu (para pemangku kepentingan) terkait tata cara dan tata waktu yang diperlukan. Kami mencoba memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya dapat selaras dengan proses yang kami tempuh. Kami sangat berharap dalam diskusi ini, kami mendapat jalan keluar atas apa yang membuat kami ragu dalam menentukan proses selanjutnya.”
Kekuatan komunikasi, pengayoman serta pemahaman kepada masyarakat menjadi kunci sukses dari perjalanan kegiatan ini sampai selesai. GLONAS telah merampungkan pekerjaan pemasangan pal batas definitif sejumlah 206 titik di lahan kompensasi seluas ± 724,23 atas nama PT. Semen Dwima Agung sesuai dengan visi misi perusahaan dalam setiap penyelesaian masalah teknis maupun sosial. Selain sinergi dari pemerintah daerah tentu peran aktif dari pemerintah pusat untuk penyelesaian masalah agraria terbukti efektif dalam langkah terbaiknya.